MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarami berhasil menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret handphone milik seorang mahasiswi berinisial SR.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu 19 Mei 2024 malam, berlokasikan di jalan Pulau Tegal, Sukarami, Bandar Lampung.
Kedua warga, Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarami, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.
Selaku Kapolsek Sukarami Kompol Warsito dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku DA (24) dan EN (30).
BACA JUGA:Seorang Pelaku Curanmor di Lampung Utara Babak Belur Dihakimi Massa
"Benar, untuk keduanya sudah kita amankan dengan dibantu warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya" jelas Kapolsek Sukarami Kompol Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.
"Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya" jelas Warsito.
Saat pencurian terjadi, Handphone milik korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
BACA JUGA:Dalam Kurun 2 Bulan Ini, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 2 Kasus Narkotika dengan 3 Tersangka
"Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone korban" ungkapnya.
Dalam aksinya ini, DS (24) berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN (30) bertugas sebagai eksekutor.
"Hasil pemeriksaan, untuk DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan" Jelas Warsito.
Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Handphone milik korban.
BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Limpahkan Pelaku Pencurian Mobil ke Cabjari Krui