Dalam Kurun 2 Bulan Ini, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 2 Kasus Narkotika dengan 3 Tersangka

Dalam Kurun 2 Bulan Ini, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 2 Kasus Narkotika dengan 3 Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung Rahmadi Hasbi. Foto Dokumentasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Periode satu bulan Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan barang haram narkotika dengan tiga tersangka diwilayah hukum Perairan Polda Lampung

Adapun identitas tersangka adalah HI (35) dan AW (30) warga Bandarlampung dengan barang bukti 4,92 gram dan BS (27) warga Tanggamus barang bukti 0,77 gram.

Mewakili Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Pa'ludin, Kasubdit Gakkum AKBP Rahmadi Hasbi mengatakan bahwa periode 1 bulan mengungkap 2 kasus narkotika.

BACA JUGA:Pesawat Ultralight Jatuh di Kawasan BSD Tangsel, 3 Korban Meninggal Dunia

 "Dua orang, HI dan AW diringkus di wilayah perairan Kota Bandarlampung dan satu orang BS ditangkap di wilayah perairan Tanggamus," kata Hasbi.

Dia menjelaskan ketiga orang terduga terangka itu diringkus oleh anggotanya berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Atas informasinya yang diterima itulah dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka HI dan AW saat akan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Pesan dari Ustadz Adi Hidayat Tentang 2 Tugas dan Peran Penting Seorang Istri

"Dua terangka HI dan AW ditangkap di sekitar perairan pulau pasaran, kedua terduga diduga sebagai pengedar dan pengguna,"katanya.

Untuk penangkapan terhadap tersangka BS karena mencurigai seorang pria di TPI Tanggamus lalu dilakukan penggeledahan ditubuh yang bersangkutan dan ditemukan narkoba jenis sabu 0,77 gram,diduga pengguna.

"BS diringkus oleh di wilayah perairan Kabupaten Tanggamus dan terhadap dua kasus itu masih dalam pengembangan," ujarnya.

BACA JUGA:Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Batal Disalurkan?

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka terpaksa nendekam di sel tahanan Polairud Polda Lampung dan terhadap ketiga tersangka HI, AW dan BS bakal dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: