MEDIALAMPUNG.CO.ID - Juni 2024 mendatang, akan ada aturan baru terkait proses pengusulan penerima bansos.
Disampaikan oleh Menteri Sosial, Risma, yang mengatakan bahwa pendamping sosial tidak boleh turut serta dalam pembahasan pengusulan untuk calon penerima bansos ke DTKS.
Menteri Risma kini telah mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos melalui musyawarah desa.
Menteri Sosial telah sahkan melalui Permensos No. 73 Tahun 2024, dan ini akan diberlakukan pada Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hore..! Bansos Rp 600 Ribu dan Rp 200 Ribu Masuk Lagi di Kartu KKS
Mekanisme pengusulan akan dilakukan minimal pada musyawarah desa.
Mekanisme pengusulan untuk nama calon penerima bansos dilakukan melalui musyawarah yang nantinya akan dilakukan minimal 3 bulan sekali.
Diluar mekanisme tersebut, merupakan tanggung jawab dari Kepala Desa.
Setelah melakukan musyawarah desa, aparat desa diminta mengisi berita acara, daftar hadir, hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Mekanisme ini akan difasilitasi dalam bentuk aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui playstore.
Apabila mekanisme tidak melalui musyawarah desa, maka usulan calon penerima bansos tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa.
Pengusulan tanpa mekanisme musyawarah desa harus disertai dengan lampiran surat pernyataan tanggung jawab kepala desa.
Musyawarah daerah, pemerintah daerah atau kabupaten mengusulkan data yang belum diusulkan dari desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Kemensos akan Perbarui Mekanisme Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial