Prosesnya dilakukan dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah, tempat tinggal, instrumen kemiskinan, dan titik koordinat rumah.
Pengesahannya nanti akan dilakukan bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota, atau sekda atas nama bupati.
Data bansos tersebut akan dikirimkan ke pihak Kementerian Sosial.
Jika ada pengusulan nama calon penerima bansos tanpa mekanisme musyawarah desa, maka harus ada surat lampiran pernyataan tanggung jawab kepala desa.*