Kemensos akan Perbarui Mekanisme Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kemensos akan Perbarui Mekanisme Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memperbaharui mekanismelayanan pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama ini dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini Pembaharuan data ini guna mengantisipasi adanya penyimpangan dalam pengusulan data penerima bansos.

"Karena di beberapa titik atau daerah ternyata ada yang memasukkan nama-nama calon penerima lewat seseorang saja," ucap Mensos Tri Rismaharini.

BACA JUGA:Akan Ada 3 KKS Bank Himbara di Bulan Ini, Apakah PKH dan BPNT Sudah Cair ?

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada semacam ancaman kepada masyarakat.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan apa yang diinginkan oleh oknum tersebut, maka akan terancam tidak menerima bansos.

Padahal orang itu, benar-benar layak sebagai penerima. Begitu sebaliknya. Ada yang sebenarnya tidak perhak, tapi juga justru dapat bansos.

Padahal orang itu, benar-benar layak sebagai penerima. Begitu juga sebaliknya. Sebenarnya tidak berhak, tapi justru mendapatkan bansos.

BACA JUGA:2 Bansos Kompak Cair Rp150 Ribu-Rp 500 Ribu via KKS dan Berwujud Barang

Hal itu yang ingin dicegah agar tidak akan terulang di kemudian hari lagi.

Usulan data penerima bansos dapat dilakukan sebulan sekali. Mekanismenya harus melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Kepala desa harus menyertakan foto bukti musyawarah saat akan mengusulkan nama-nama.

Jika tidak, pemerintah desa harus wajib menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak (sptjm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: