Sehubungan dengan saksi satu lagi yang tidak hadir yakni ME, Guntoro menegaskan akan melakukan panggilan yang ketiga dalam Minggu ini.
"Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian apapun. Dan terkait saksi ME, kalau pun nanti panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, kami akan konsultasi ke pimpinan, dan penyidik akan mengambil sikap terhadap saksi yang tidak hadir sesuai dengan ketentuan undang-undang," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan jasa konsultansi dan konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara, dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan real pelaksanaan di lapangan.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut LPTS-UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP, akibatnya negara dirugikan hingga Rp202.709.549,69.*