LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu organisasi profesi kewartawanan di lingkungan Pemkab Lampung Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara lantaran tidak dapat melengkapi laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 24 juta pada tahun 2023 lalu.
Hal itu tersebut diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, M.Pd., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23 April 2024).
Mat Soleh juga menjelaskan bahwa peringatan telah diberikan baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi tersebut, namun hingga saat ini belum ada keterangan dari yang bersangkutan.
"Sampai saat ini, telah kita berikan teguran bahkan teguran yang kita berikan hingga sampai tiga kali," jelasnya.
BACA JUGA:335 PPPK Lampung Barat Formasi 2023 akan Terima SK Pengangkatan Juni Mendatang
Bakesbangpol Lampung Utara telah berupaya semaksimal mungkin agar organisasi tersebut dapat mengembalikan dana tersebut secepatnya. Tapi sampai sekarang masih belum juga dikembalikan.
“Itu bukan saja dari Bakesbangpol Lampung Utara yang mendesak. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga mendesak agar itu dapat di kembalikan," ucap Mat Soleh.
“Jadi tidak mungkin harus kita yang bayar, mereka yang menerima masa harus kita yang bayar," sambungnya.*