MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Setelah tanggal tersebut, tenaga honorer di Indonesia tidak akan diakui lagi, hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menpan RB, sekitar 2,3 juta honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal itu menandakan status resmi mereka sebagai ASN PPPK.
BACA JUGA:Berniat Ikut Seleksi CASN? Harus Tahu Dulu Berapa Batas Usia Pelamar CASN 2024
Meskipun demikian, proses seleksi PPPK hanya formalitas untuk pendataan ulang, dan dijamin lulus.
Enam kategori diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024 diantaranya yaitu :
1. Tenaga honorer pendidikan,
2. Tenaga honorer kesehatan,
3. Tenaga honorer penyuluhan,
4. Tenaga honorer administrasi,
5. Tenaga honorer kebersihan,
6.Tenaga honorer keamanan.
BACA JUGA:Disahkan UU ASN, Berikut Lima Jaminan Sosial Bagi PNS dan PPPK
Menpan RB juga menciptakan dua jabatan khusus, diantaranya: