Belum Ada Kepastian Kenaikan, Berikut Besaran Gaji PNS 2025
Ist PNS--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Belakangan ramai beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025, baik untuk golongan I, II, III, maupun IV akan mengalami kenaikan.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi hal tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah pun hingga kini belum menerbitkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai penyesuaian gaji PNS untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Horog-horog, Kudapan Tradisional Khas Jepara Jawa Tengah yang Unik
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat tanpa keputusan final dari pemerintah.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I.
* Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
* Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700.
* Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
* Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400.
BACA JUGA:Netizen Heboh! Foto Pernikahan Putri Tanjung Hilang dari Instagram
Golongan II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




