Disahkan UU ASN, Berikut Lima Jaminan Sosial Bagi PNS dan PPPK

Disahkan UU ASN, Berikut Lima Jaminan Sosial Bagi PNS dan PPPK

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berkat disahkannya UU ASN nomor 20 tahun 2023, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang memiliki akses terjamin terhadap jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

Jaminan sosial ini mencakup lima aspek utama yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Keputusan ini tentu merupakan berita gembira bagi para PNS dan PPPK.

Karena mereka mendapatkan jaminan yang dijamin oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

Dengan penerapan UU ASN, para PNS dan PPPK akan mendapatkan lima jaminan sosial berikut ini.

1.Jaminan kesehatan,

2. Jaminan kecelakaan kerja, 

3.Jaminan kematian, 

4.Jamiban pensiun,

5. dan Jaminan hari tua. 

BACA JUGA:Ini Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Pemberian jaminan sosial ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh PNS dan PPPK.

Semoga kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi negara serta kesejahteraan para PNS dan PPPK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: