MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya viral diberitakan Proyek Jembatan Gantung Sidomuyo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung dengan pagu anggaran Rp 5, 6 Miliyar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara dengan dugaan asal jadi.
Dugaan sebelumnya Proyek tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan, namun fakta di lapangan sudah diserahterimakan oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan PPK BPJN Provinsi Lampung.
Terkait hal tersebut Selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan (PPK) BPJN Lampung Ave Kawulusan mengatakan sebelum jembatan yang dikerjakan oleh PT Sinar Alam Perkasa tersebut kontrak pada 5 Juli 2023 dengan pelaksanaan kurang lebih 6 bulan.
"Jadi rencana awal pembangunan jembatan itu 8 bulan dikarenakan anggaran belum siap, pekerjaan kita tertunda dua bulan dan pengerjaan cuma 6 Bulan, "ungkapnya kepada awak media, Jumat 19 April 2024.
BACA JUGA:Wacana Penggabungan Kemenparekraf dan Kemenpora, Kadispora Lampung Siap Sesuaikan Aturan Yang Ada
Ia juga menambahkan atas keterlambatan itu pihak PT Sinar Alam Perkasa mendapatkan adendum dan denda sebesar Rp.250 juta.
Pasalnya PHO itu dilakukan pada 19 Februari 2024 yang seharusnya di 31 Desember lalu.
"Jadi PHO itu seharusnya 31 Desember lalu dan karena ad keterlambatan, ditambah lagi 50 hari kedepan pada 19 Februari lalu dan PT tersebut juga sudah diberikan denda keterlambatan kurang lebih Rp.250 juta supermil dari nilai kontrak sebelum kena pajak, " kata Ave.
Lanjutnya penyedia jasa sudah menyelesaikan denda secara administrasi.
BACA JUGA:Permohonan Kartu Kuning Meningkat, Lowongan Kerja di Lampung Utara Minim
"Terkait denda yang diberikan sudah dipenuhi juga oleh penyedia jasa dan 50 hari penambahan waktu kerja pun telah di selesaikan untuk menyelesaikan jembatan itu," jelasnya.
Ia juga menambahkan terkait dengan beronjong pada sungai tersebut, pihaknya mengatakan bahwa dari awal desain yang dibangun tidak ada pembangunan Bronjong.
"Terkait dengan beronjong pada pada sungai tersebut, dari awal desain itu memang tidak ada," jelasnya.
Kemudian penyedia jasa saat ini masih memiliki kewajiban dalam hal Pemeliharaan dalam satu tahun kedepan .
"Dan pemilik penyedia jasa punya kewajiban Pemeliharaan selama satu tahun hingga 18 Februari 2025," terangnya.