LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dedi dan Rahman warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dihakimi massa setelah tertangkap tangan melakukan pencurian buah pisang jenis Cavendish di kebun milik masyarakat di sekitaran balai pekon setempat sekitar pukul 13.00 WIB Minggu 31 Maret 2024.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut harus menanggung resiko dihakimi massa lalu digelandang ke Polsek Sumber Jaya.
Aksi nakal kedua pemuda itu memang sudah sejak lama diintai warga karena dicurigai spesialis pencuri pisang.
Hingga akhirnya hari itu menjadi hari naas bagi keduanya karena ketahuan menjalankan aksi di kebun salah satu warga.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kafe dan Home Karaoke di Labuhan Jukung
Kemudian warga yang sudah mengintai menangkap basah aksi kedua pemuda itu saat sedang menebang pisang di Kebun milik Fajar yang berdekatan dengan balai pekon.
Saat dikonfirmasi, Fajar menerangkan jika aksi massa tidak dapat dihindari lantaran kejadian pencurian pisang telah sering terjadi, beruntung amuk massa hanya sebatas memberikan sebatas efek jera.
Dan secara kekeluargaan telah dilakukan perdamaian, namun karena perbuatan yang dilakukan melanggar hukum sehingga atas perintah bhabinkamtibmas kedua pelaku diamankan ke Polsek Sumber Jaya.
Keduanya digelandang berikut barang bukti 10 tandan pisang yang diperkirakan seberat 300 Kilogram (KG) dengan harga jual pisang per kilogram Rp2.500 sampai Rp3.000.
BACA JUGA:Smelter ACL Belum Tersentuh Penyelidikan Korupsi Timah oleh Kejagung
Untuk diketahui, salah satu Pelaku yakni Dedi merupakan warga pendatang dari Serang yang sekarang tengah mengurus identitas kependudukan warga Pekon Sinarjaya.*