
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai dengan empat tahun penjara.
BACA JUGA:Pelunasan BIPIH Tahap II Resmi Ditutup, 106 CJH Lampung Belum Lakukan Pelunasan
BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Bantuan di Pencairan PKH April 2024
Dengan terjadinya kembali penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesbar ini, tentu pihaknya tetap mengimbau masyarakat dapat bersama-sama memerangi narkoba.
“Jika memang terjadi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah masyarakat, diharapkan untuk segera disampaikan ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek jajaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.*