Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Rabu 27-03-2024,12:34 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai dengan empat tahun penjara. 

BACA JUGA:Pelunasan BIPIH Tahap II Resmi Ditutup, 106 CJH Lampung Belum Lakukan Pelunasan

BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Bantuan di Pencairan PKH April 2024

Dengan terjadinya kembali penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesbar ini, tentu pihaknya tetap mengimbau masyarakat dapat bersama-sama memerangi narkoba.

“Jika memang terjadi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah masyarakat, diharapkan untuk segera disampaikan ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek jajaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.*

Kategori :