LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kegiatan Re-Akreditasi puskesmas yang dilaksanakan di Puskesmas Rawat Inap (PRI) Batu Ketulis, pada Selasa 5 Maret 2024.
Kedatangan dua orang tim surveyor dari lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) yakni dr Gilda Putri Anggraeni dan Ns. Yeni Mahensa S.Kep, M.Kes. tersebut disambut dengan meriah oleh berbagai unsur yang hadir dalam acara tersebut.
Setibanya di puskesmas, kedua tim disambut dengan prosesi pengalungan selendang celugam oleh Camat Batu Ketulis Sri Handayani di dampingi Kepala Puskesmas Batu Ketulis Sarwo Edi Wahono beserta jajaran staf, anggota DPRD, para peratin, serta babinsa dan bhabinkamtibmas.
Diketahui, kegiatan Re-Akreditasi puskesmas merupakan proses penilaian ulang pihak eksternal penyelenggara akreditasi yang bertujuan untuk memastikan pelayanan puskesmas telah memenuhi standar.
BACA JUGA:29 SD/MI Semarakkan GSU SMPN 1 Way Tenong
Di kesempatan itu, Kepala Puskesmas Batu Kebayan Sarwo Edi Wahono S.K.M., mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari seluruh Nakes Puskesmas Batu Ketulis serta dukungan dari tim lintas sektoral di kecamatan Batu Ketulis yang telah membantu mematangkan berbagai persiapan guna mensukseskan kegiatan re-akreditasi tersebut.
Berbagai persiapan telah dilakukan secara maksimal mulai dari pengumpulan dokumen kepemimpinan dan manajemen, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
“Semoga semua usaha yang sudah kita lakukan secara maksimal, juga akan berbuah hasil yang maksimal. Insya Allah, re-akreditasi ini Puskesmas Batu Ketulis bisa meraih target Predikat Paripurna dari sebelumnya berstatus Madya," ucap Sarwo.
Lebih lanjut Sarwo menerangkan bahwa Puskesmas Batu Ketulis merupakan salah satu puskesmas yang sebelumnya telah melakukan akreditasi pada tahun 2017 dengan hasil akreditasi berstatus madya.
BACA JUGA:Ikuti Orientasi, TPK Diharapkan Mampu Berperan Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting
Namun berdasarkan regulasi, puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala setiap lima tahun sekali sesuai seperti yang tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang instrumen survei akreditasi puskesmas yang salah satu tujuannya untuk Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP).
"Pada prinsipnya re-akreditasi ini memberikan motivasi untuk kami (puskesmas) agar dapat terus berbenah menjadi lebih baik, sesuai standar dan prosedur sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang optimal," pungkas dia.*