Pembunuh Guru di Mesuji Tertangkap, Pelaku Merupakan Calon Suami Korban

Sabtu 02-03-2024,06:39 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji berhasil menangkap Andre Armanda (22) pelaku pembunuhan Rosya Aprilia (24) yang merupakan tunangannya sendiri. 

Atas perbuatannya nya tersebut Andre terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Andre Armanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati," kata Umi pada Jum'at 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Luncurkan Lampung Half Marathon 2024, Pendaftaran Sudah Buka Secara Online

Umi mengatakan penangkapan Andre Armanda setelah pihak Polres Mesuji melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Jadi tadi malam tepatnya pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Mesuji. Dia ditangkap saat berupaya melarikan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Lanjut Umi untuk motif pembunuhan ini setelah adanya cekcok antara keduanya terkait asmara.

"Pasangan ini telah bertunangan, sebelum terjadinya peristiwa itu, keduanya terlibat cekcok di rumah dinas korban yang merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Mesuji. Namun terkait apa cekcok tersebut itu masih kami dalami," terangnya.

BACA JUGA:Tahun 2023, OJK Memproses Sebanyak 1.383 Layanan Konsumen

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Korban ditemukan rekannya bersimbah darah didalam kamar dengan kondisi leher tersayat senjata tajam jenis pisau.*

Kategori :