Dinkes Lampung Barat Targetkan 11 Puskesmas Terakreditasi Paripurna Pada Mei Mendatang

Rabu 28-02-2024,15:24 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua Puskesmas di Kabupaten Lampung Barat, yakni Puskesmas Kenali dan Puskesmas Sekincau kembali menyandang status terakreditasi paripurna. 

Ini berdasarkan hasil re-akreditasi yang dilakukan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) terhadap dua puskesmas tersebut dari 11 puskesmas yang akan dilakukan re-akreditasi pada tahun 2024 ini.

Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat Ruspan Ali, SKM, MM., mengungkapkan, dua puskesmas tersebut telah lebih dulu dilakukan re-akreditasi oleh KAKP pada bulan Januari 2024 lalu dan hasilnya mereka mampu mempertahankan status akreditasi paripurna.

Selanjutnya, Puskesmas Sumberjaya menjadi puskesmas yang ketiga dilakukan re-akreditasi pada Rabu 28-29 Februari dan 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Disdikbud Pesisir Barat Pindah Tugaskan Oknum Guru yang Perlakukan Siswa Secara Tidak Pantas

BACA JUGA:Setelah Heboh Penemuan Jejak Diduga Harimau, Camat Batu Brak Keluarkan Surat Edaran

"Untuk dua puskesmas sudah menyandang status akreditasi paripurna, hari ini Puskesmas Sumberjaya mulai dilakukan re-akreditasi oleh dua orang surveyor dari KAKP," ungkap Ruspan Ali, mewakili kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.

Dijelaskan, untuk puskesmas-puskesmas lainnya dilakukan re-akreditasi oleh KAKP, jadwalnya yakni Puskesmas Liwa tanggal 4,5,6, Maret, Puskesmas Batu Ketulis 5,6,7 Maret, Puskesmas Pagar Dewa 6,7,8 Maret.

"Selanjutnya setelah lebaran dilanjutkan di puskesmas-puskesmas lainnya, yak u Puskesmas Pajar Bulan 1,2,3 Mei 2024, Puskesmas Srimulyo 27,28,29 Mei, Puskesmas Air Hitam 22,23, 24 April, Puskesmas Buay Nyerupa 16,17, 18 Mei, terakhir Puskesmas Batu Brak 15,20, 21 Mei," ujarnya.

"Targetnya bulan Mei ini semua puskesmas harus sudah terakreditasi, karena jika tidak maka dampaknya tidak bisa melakukan kerjasama dengan BPJS, dan kami optimis semua puskesmas bisa terakreditasi paripurna tahun ini," sambungnya.

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Mulai Laksanakan Rapat Pleno Terbuka

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD Puskesmas Pajar Bulan Lakukan Fogging

Lebih lanjut Ruspan Ali mengungkapkan, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya. 

Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.

Kategori :