Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus Usai Masa Berkuasa Jokowi ?

Selasa 20-02-2024,08:29 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dekatnya akhir masa jabatan Presiden Jokowi menimbulkan kekhawatiran terkait nasib tunjangan sertifikasi guru. 

Beberapa masyarakat bahkan bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan bertahan atau dihapuskan setelah kepemimpinan beliau.

Namun, berita baik datang dari Menteri Keuangan (Menkeu ) Sri Mulyani, yang memberikan penjelasan positif dalam Rapat RUU APBN 2024. 

Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru akan tetap tersedia.

BACA JUGA:Berikut Beberapa Formasi Disiapkan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Artinya para guru akan tetap menerima hak sesuai dengan pengabdiannya.

Hal ini diperkuat oleh informasi bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005.

Yakni tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Dengan demikian, meskipun terjadi pergantian presiden, pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi tetap aman.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Resmi Dibuka Maret, Berikut Alur Pendaftarannya

Para guru bisa terus berkarya dengan tenang dan semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa.*

Kategori :