MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang gadis di bawah umur dan masih berstatus pelajar salah satu sekolah menengah atas sederajat di Kabupaten Lampung Barat menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.
Ketiga pemuda tersebut kini diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka usai keluarga korban melapor.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Dikatakan Juherdi, tiga orang remaja yang diamankan tersebut yakni OR, SF dan PA. Mereka diamankan di beberapa lokasi, setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan prihal laporan yang diterima.
BACA JUGA:Diterkam Harimau, Warga Suoh Ditemukan Tewas Mengenaskan
"Awalnya pada tanggal 29 Januari 2024 lalu kami menerima laporan dari Paman Korban, yang melaporkan apa yang dialami keponakannya, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tiga orang tersangka," ungkap Juherdi, Jumat 9 Februari 2024.
Para pelaku ini, kata dia, melakukan persetubuhan terhadap korban dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu destinasi wisata serta salah satu hotel di Kecamatan Balikbukit.
"Korban ini masih di bawah umur, korban dirayu hingga pada akhirnya di setubuhi, saat ini penyidik telah bekerja sama dengan intansi terkait untuk pendampingan korban," kata dia.
"Kami juga terus mendalami dugaan adanya pelaku lainnya, kami masih terus mendalami keterangan dari para tersangka yang diamankan," pungkasnya. *