_ Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional belum dinyatakan efektif yang berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
_ Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
_ Alat kontrasepsi.
_ Perbekalan kesehatan yang ada di rumah tangga.
BACA JUGA:Kejahatan Modus Hipnotis Terjadi di Lampung Barat, Polisi Buru Pelaku
_ Pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
_ Pelayanan kesehatan yang di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
_ Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau telah menjadi tanggungan pemberi kerja.
_ Pelayanan kesehatan dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
BACA JUGA:Tragis, Wanita Lansia di Tapak Siring Ditemukan Meninggal usai Gantung Diri dan Tenggak Racun Rumput
_ Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam hal bakti sosial.
_ Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
_ Pelayanan yang sudah ditanggung di dalam program lain.
_ Pelayanan lainnya tidak ada hubungan sama sekali dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.*