
“Hal ini merupakan bentuk kesiapan Bawaslu Pesbar dan jajaran untuk mengawasi proses Pemilihan Umum serentak tahun 2024,” katanya.
BACA JUGA:Warga Minta Guru ASN dan PPPK di Pagar Dewa Tidak Dipindah ke Wilayah Lain
BACA JUGA:2024, Lampung Barat akan Terima Dana Transfer Pemerintah Pusat Rp950 Miliar
Ditambahkannya, terkait dengan posisi saksi peserta Pemilu tersebut jelas sangat penting, karena saksi yang berkompeten akan menentukan hasil yang kompeten, begitu juga dengan saksi yang berintegritas akan menentukan hasil yang berintegritas.
Untuk itu, diharapkan saksi peserta Pemilu dapat bersama-sama Bawaslu Pesbar dalam mengawal proses tahapan Pemilu serentak 2024 dengan baik.
Sehingga diharapkan dapat terciptanya Pemilu yang bermartabat.
“Posisi saksi juga sentral bagi Bawaslu Pesbar. Sehingga dengan memperkuat saksi, akan memperkuat pengawasan proses pungut hitung sekaligus tanggung jawab konstitusional Bawaslu Pesbar dalam Pemilu 2024,” pungkasnya. *