MEDIALAMPUNG.CO.ID - PP gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 telah resmi terbit.
Gaji pokok PNS pada PP terbaru mencapai Rp6,3 juta per bulan.
PP gaji terbaru PNS resmi terbit pada 26 Januari 2024.
Hal itu berdasarkan PP No 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke Sembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
BACA JUGA:Tragis, Wanita Lansia di Tapak Siring Ditemukan Meninggal usai Gantung Diri dan Tenggak Racun Rumput
PP No 5 Tahun 2024 ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sehingga nominal gaji PNS sesuai PP tersebut telah naik sejak tanggal tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah terbit, gaji sesuai PP No 5 Tahun 2024 belum diberlakukan pada Februari 2024.
Pembayaran gaji PNS menunggu himbauan pemerintah.
BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai Aturan Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Daftar gaji PNS golongan IV setelah penambahan 8 persen:
- Gaji PNS golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
- Gaji PNS golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Gaji PNS golongan IV c: Rp3.572.900 - Rp5.866.400.
BACA JUGA:Berikut Rincian 7 Fasilitas PPPK Yang Sama Dengan PNS