MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal salah satu pegawai honorer Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lampung Tengah ditangkap Polda Lampung yang merupakan jaringan Fredy Pratama dibantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Diketahui sebelumnya seseorang tersangka kasus narkoba berinisial MY yang mengaku bekerja sebagai honorer Badan Narkotika Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun MY itu juga disebut polisi merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Namun, Kepala BNN Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo menegaskan pelaku berinisial MY itu bukan pegawai BNN Lampung.
BACA JUGA:Sempat Diburu 1,5 Bulan, Pelempar Bom Molotov Rumah Ketua GP Ansor Ditangkap
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa satu tersangka berinisial MY adalah tidak benar pegawai honorer BNN," kata Budi saat konferensi pers di Kantor BNN Lampung, Kamis 1 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwasanya perlu diluruskan berkaitan dengan status BNNK dan BNK.
Lanjutnya, BNNK berada satu garis komando dengan BNN Provinsi.
Namun untuk BNK adalah satuan kerja (satker) yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
BACA JUGA:Ungkap 38,19 Kg Sabu, Polda Lampung Perangi Narkoba
"Oknum itu bukan pegawai BNN Provinsi maupun BNNK. Karena Lampung Tengah belum berdiri BNNK," jelasnya.
Disisi lain, Kepala BNK Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan oknum berinisial MY bukan bertugas di BNK Lampung Tengah.
"Oknum MY adalah honorer bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Sekda) Lampung Tengah," ungkap Ardito yang juga wakil bupati Lampung Tengah tersebut.
Ia menjelaskan bahwasanya MY menjadi honorer sejak tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA:Bandara Gatot Subroto Way Kanan akan Kembali Aktif, Tujuan Halim Perdana Kusumah Jakarta