GRANAT Desak Pemkot Bandar Lampung Tutup Karaoke Astronom Grand Mercure

GRANAT Desak Pemkot Bandar Lampung Tutup Karaoke Astronom Grand Mercure

GRANAT ingin Pemkot tegas cabut izin Karaoke Astronom pasca penggerebekan narkoba.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berlokasi di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Desakan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Tuntutan GRANAT muncul setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan penggerebekan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 diamankan dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA:7 Artis Korea yang Jadi Pemeran Pengganti Akibat Skandal Rekan Sejawat

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah, SE., menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini.

Menurut Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka, kasus tersebut menjadi tamparan keras karena melibatkan kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sayangkan, apalagi terjadi di tempat hiburan baru yang seharusnya menghadirkan suasana positif, bukan malah menjadi ajang penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori.

GRANAT menilai kejadian ini menjadi bukti bahwa pengelola Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini digalakkan pemerintah.

BACA JUGA:Kodim 0410/KBL Gelar Ikrar Setia NKRI Bersama Mantan Napiter di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Oleh karena itu, GRANAT mendesak Wali Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini langkah penting untuk melindungi generasi muda,” ungkap Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan agar setiap kebijakan penegakan hukum, termasuk putusan rehabilitasi bagi pengguna, tetap merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi.

Melalui sikap tegas tersebut, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak bermain-main dengan bahaya narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait