MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil amankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (Sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.
Adapun waktu kejadian yakni pada hari sabtu, 28 Januari 2024 malam.
Kejadian tersebut bertempat di jalan Pulau Antasari kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan telah terjadi peristiwa dugaan tindak Pidana penyalahgunaan senjata tajam dan melawan petugas (Personil Polri) yang sedang melaksanakan tugas.
"Sekira pukul 00:30 Wib. Anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas di jalan Pulau Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja, dimana kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya" kata Umi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 30 Januari 2024.
Lanjutnya, saat melaksanakan pengamanan, anggota di pukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui oleh seorang laki-laki berinisial H (44) tahun.
Adapun tujuan dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.
Kemudian didapatkan senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan.
BACA JUGA:Tahun Ini, Lampung Terima Pupuk Subsidi 393.645 Ton, 40 Persen dari Total Kebutuhan Petani
"Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian," kata Umi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm.
kemudian satu tas selempang warna hitam merk Gardio.
Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.*