PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintahan Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, di aula Balai Pekon setempat, Jumat 26 Januari 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Krui Selatan Akhmad Firsada Indah, S.Sos., Peratin Walur, Yoyon Yufriza, Lembaga Himpun Pekon (LHP), Pendamping Desa, Uspika Kecamatan Krui Selatan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Peratin Walur, Yoyon Yufriza, mengatakan, musdesus itu merupakan tindaklanjut dari hasil verifikasi dan validasi serta kegiatan lainnya dalam proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2024.
Sehingga, setelah jumlah KPM itu ditentukan, kembali dibahas dalam musdesus untuk menetapkan calon KPM BLT-DD itu.
BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Kebun Raya Liwa Sumbang PAD Belasan Juta
“Dari hasil Musdesus, jumlah KPM yang akan menerima BLT-DD tahun 2024 di Pekon Walur ini telah ditetapkan berjumlah 21 KPM. Untuk besaran bantuan itu sama dengan tahun lalu yakni Rp300 ribu/KPM selama tahun 2024,” katanya.
Dijelaskannya, dengan digulirkannya BLT DD tahun 2024 ini jelas akan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk dalam kriteria sebagai KPM untuk BLT DD tersebut.
Karena tentu, dalam penentuan KPM sebelum ditetapkan itu telah melalui proses tahapan yang panjang.
Sehingga, diharapkan bagi KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD itu agar nanti dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan maksimal.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk 723 Pegawai Non ASN
“Selain itu juga diharapkan kepada masyarakat yang belum mendapat BLT DD untuk dapat memaklumi dan memahaminya, karena dalam penentuan KPM itu juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, mengatakan, tahapan sebelum pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 adalah Musdesus penetapan KPM untuk BLT-DD tahun 2024.
Karena itu merupakan program untuk dilaksanakan di tahun 2024 yang mengacu pada Permendes No.13/2023 dan PMK No.145-146/2023 tentang pengelolaan Dana Desa.
“Salah satu aturannya mewajibkan anggaran untuk BLT DD paling banyak 25 persen dari pagu anggaran DD,” katanya.
BACA JUGA:Atar Kuaw Gelar Musrenbang Pekon sekaligus Rembuk Stunting