KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

Rabu 24-01-2024,14:27 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Sementara itu, Alpi Zubadi, selaku kuasa hukum MH.Bangsawan, mengatakan bahwa, mengenai hal tersebut tentu pihaknya meminta agar KPU Pesbar untuk dapat memberikan penjelasan yang benar-benar jelas dan detail berdasarkan peraturan yang ada.

Apakah boleh dalam waktu yang bersamaan seorang caleg juga bisa ikut mendaftar sebagai pegawai pemerintah? serta pihaknya juga mempertanyakan mengenai alasan tenaga honorer di lembaga pemerintah apakah memang bisa menjadi calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pesbar dalam proses verifikasi?.

“Kami percaya bahwa publik berhak mengetahui proses ini, dan kami berharap KPU Pesbar dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan. Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini,” ujarnya.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesbar, Rahman Kholid, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pihaknya cukup mengapresiasi atas upaya-upaya dari generasi muda di Pesbar tersebut untuk menciptakan Pemilu yang bersih seperti dengan adanya gugatan salah satu caleg partai Golkar terhadap KPU Pesbar itu ke PTUN. 

BACA JUGA:Rahasia Sembuh dari Segala Penyakit dengan Tetesan Air Hujan, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Pesbar untuk berperan aktif mendorong Kabupaten Pesbar yang berbudaya, taat hukum dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kita apresiasi dengan adanya upaya tersebut. Mengingat di Kabupaten Pesbar saat ini juga terdapat berbagai isu dalam Pemilu 2024,” katanya.

Dijelaskannya, isu lain di Kabupaten Pesbar saat ini yang berkaitan dengan Pemilu tersebut yakni bahwa adanya mobilisasi Peratin dan Perangkat Pekon, ASN, tenaga kontrak dan lain sebagainya yang nyata itu dilarang undang-undang. 

Untuk itu, pihaknya berharap bahwa jika itu benar terjadi mereka yang dibatasi peraturan perundang-undangan tersebut jangan mengambil resiko yang tinggi.

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Bansos dari Pemerintah hanya dengan KTP

“Jangan mau diancam-ancam atau ditakut-takuti karena resiko yang sebenarnya adalah dipidana kalau yang memobilisasi dan yang mengançam adalah pejabat, jabatan itu sementara dan akan selesai,” jelasnya

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, saat dikonfirmasi terkait adanya salah satu caleg DPRD Pesbar yang menggugat KPU Pesbar ke PTUN mengenai caleg Eva Rina tersebut, pihaknya belum mengetahui terkait hal tersebut, bahkan sampai dengan sekarang juga belum ada pemberitahuan dari pihak-pihak terkait. 

Namun yang jelas KPU Pesbar masih menunggu adanya pemberitahuan terkait gugatan ke PTUN tersebut.

“Tentu jika sudah ada pemberitahuan KPU Pesbar juga akan menindaklanjutinya seperti apa, dan yang pasti jika mengenai salah satu caleg (Eva Rina) itu sebelumnya secara administrasi juga telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya singkat.

BACA JUGA:Soal Parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Kewenangan Dishub

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesbar telah menghentikan laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 terhadap salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Pesbar yang lulus seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk formasi guru.

Kategori :