KPU Pesisir Barat Digugat ke PTUN oleh Caleg Golkar

Rabu 24-01-2024,14:27 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu nomor laporan 001/LP/PP/Kab/08.15/I/2024 dengan pelapor atas nama MH. Bangsawan dan terlapor atas nama Eva Rina, S.Pd., itu dihentikan oleh Bawaslu Pesbar karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat materiel.

“Sebelumnya, Bawaslu Pesbar sudah memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Bahkan termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar juga kita mintai keterangan,” kata Wilyan.

Dijelaskannya, termasuk minta Surat Keputusan (SK) mengenai status pekerjaannya sebagai honorer, dan yang bersangkutan (Eva Rina) juga telah menunjukan SK honorernya bukan sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD), melainkan statusnya sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di salah satu SMP yang ada Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Apresiasi Kinerja Personel Polres Pesibar

“Yang bersangkutan itu berstatus sebagai TKS, dan selama ini Eva Rina juga menjelaskan tidak menerima gaji dari APBD melainkan gaji dari Komite Sekolah dimana tempatnya bekerja sebagai TKS, besarannya dihitung berdasarkan jam mengajar disekolah,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah, memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai persoalan itu, Bawaslu Pesbar juga telah melakukan pengkajian terhadap permasalahan itu. 

Bahkan, sebelumnya Bawaslu Pesbar juga telah minta pihak pelapor agar melengkapi syarat materielnya, berupa SK tenaga honorer daerah atau TKD yang sebelumnya disangkakan oleh pelapor terhadap terlapor.

“Yang disangkakan pelaporan, bahwa yang bersangkutan (Eva Rina) itu honorer yang menerima gaji dari APBD, makanya kita juga minta agar pelapor melengkapi syarat materielnya. Tapi, setelah diberikan waktu selama dua hari sesuai mekanisme penanganan perkara, pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materil yang diminta. Sehingga laporan itu dihentikan Bawaslu Pesbar,” tandasnya.

BACA JUGA:Jumlah RTLH di Pesisir Barat Capai 5.964 Unit

Sekedar diketahui, salah satu caleg DPRD Kabupaten Pesbar asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) satu Kabupaten Pesbar, nomor urut enam atas nama Eva Rina, S.Pd., dilaporkan oleh MH Bangsawan yang juga selaku salah satu Caleg asal Partai Golkar dari dapil satu, ke Bawaslu Kabupaten Pesbar, Rabu, 3 Januari 2024.

Menurut MH.Bangsawan, dirinya melaporkan salah satu caleg dari partai NasDem itu karena yang bersangkutan merupakan guru yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar. 

Harusnya, yang bersangkutan mengundurkan diri dari status pekerjaannya karena yang bersangkutan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Tapi, saat ini yang bersangkutan (Eva Rina-Red) masih sebagai caleg DPRD Pesbar di dapil satu,” katanya.

BACA JUGA:Hasil Produksi Kopi di Pesisir Barat Selama 2023 Capai 2.906 Ton

Dijelaskannya, pihaknya sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 minta agar penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar dapat menegakan aturan yang berlaku. 

Salah satunya terkait status pekerjaan caleg yang bersumber dari dana Pemerintah (APBD/APBN) itu harus mengundurkan diri dari status pekerjaannya. Dengan dibuktikan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

Kategori :