MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seperti diketahui sebelumnya bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan penarikan biaya sewa kepada para petani yang menggarap lahan pertanian di Kota Baru Lampung Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022.
Adapun isinya yakni sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar.
Adapun lahan milik Pemprov Lampung digarap oleh para petani dari Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendukung lanjutan penarikan sewa lahan Kota Baru oleh Pemprov Lampung tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin.
Ia menjelaskan jika penerapan uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru untuk menghindari adanya konflik baru diwilayah tersebut.
"Kalau kita melihat pada tahapan perencanaan memang itu kan ada semacam kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah.Kenapa dikenakan sewa , kalau tidak dikenakan sewa itu akan menjadi konflik baru," ungkapnya saat diminta keterangan, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Program Bantuan Pangan Beras dan Bantuan Penanganan Stunting akan Terus Digulirkan
Ia juga melanjutkan jika dikenakan uang sewa itu artinya ada kesepakatan antara pengusaha lahan dengan penyewa .
"Dalam hal penguasa lahan sewa yakni Pemprov Lampung. Penomena nya ketika ini diberikan kesempatan tanpa adanya ikatan atau hukum itu terkadang masyarakat juga mengingkari sehingga akan menjadi problem dan konflik baru,"jelasnya.
Hal itu juga merupakan Upaya untuk menjaga aset pemerintah seperti Kota Baru yang merupakan Aset Pemprov Lampung.
"Kemudian kedua DPRD Lampung dalam hal ini Komisi I juga tidak ingin terjadi konflik baru di wilayah tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Optimis Capai Target 14 Persen Prevalensi Stunting 2024