PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama yang melakukan penarikan dugaan pungutan liar retribusi pajak Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU), segera turun dan berkoordinasi ke lapangan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, informasi dugaan pungli retribusi pajak PTJU itu harus menjadi perhatian bersama, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Kedepan, Dishub Pesbar diminta lebih memperhatikan aturan pungutan retribusi, dan tidak mendelegasikan pungutan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya juga minta Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Pesbar segera berkoordinasi ke lapangan, jika bukti itu bukan perintah Dishub Pesbar harus segera di tindak dan diberi sanksi yang tegas,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Akhir Januari, Musrenbang Kecamatan di Lampung Barat akan Mulai Digelar
Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Kedepan, pihaknya juga minta Dishub dan OPD terkait lainnya yang melakukan penarikan retribusi atau pajak agar melakukan pungutan pajak ataupun retribusi sesuai dengan peraturan dan didelegasikan ke orang yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai didelegasikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama seluruh OPD terkait dilingkungan Pemkab Pesbar ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi ada dugaan pungutan liar terkait dengan retribusi pajak Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA:Kodim 0422 Bersama Pemkab Lampung Barat Mantapkan Lokasi TMMD Sri Menanti
Pasalnya, oknum itu diduga melakukan penagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum dengan melampirkan bukti kwitansi penagihan atau tanda terima dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesbar dengan besaran retribusi itu sebesar Rp25 ribu untuk bulan Januari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kwitansi atau tanda terima bukti pembayaran retribusi yang diberikan oleh salah satu pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah itu mengatasnamakan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Pesbar, Ahmad Hafid Asikin dengan cap dan ditandatangani, tanda terima itu dalam bentuk fotocopy. Sedangkan, untuk penerima serta besaran nominal retribusi dilakukan dengan tulis tangan.
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Keselamatan, Ahmad Hafid Asikin, mendampingi Plt. Kadishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2024, membantah jika ada yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum, terutama untuk di tempat usaha seperti warung makan, warung bakso atau sejenisnya. Karena sudah sejak April 2023 lalu, Dishub tidak lagi melakukan penarikan pajak dimaksud.
“Terkait hal itu juga telah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar. Sehingga kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk di tempat pelaku usaha dan mengatasnamakan Dishub Pesbar, itu jelas tidak benar,” jelasnya.