MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seluruh calon pelamar diwajibkan menyiapkan enam dokumen umum sebagai syarat penting pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Termasuk salah satunya yang perlu memperhatikan soal warna.
Seperti rekrutmen sebelumnya, dokumen pendaftaran CPNS 2024 ini menjadi persyaratan wajib yang harus dipersiapkan sejak awal oleh semua pelamar.
Dokumen pendaftaran CPNS 2024 ini bersifat umum dan merupakan berkas-berkas dasar yang harus dimiliki setiap pelamar.
BACA JUGA:Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Jika persyaratan dasar ini tidak terpenuhi, pelamar tidak dapat melamar formasi yang diinginkan.
Berikut adalah rincian keenam dokumen pendaftaran CPNS 2024 yang harus disiapkan oleh seluruh pelamar berdasarkan rekrutmen tahun 2023:
1.Surat Lamaran CPNS 2024.
Pelamar harus menyiapkan surat lamaran CPNS 2024 dengan format tertentu, biasanya melalui portal resmi pendaftaran CPNS 2024 yang disediakan Pemerintah.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tidak akan Cairkan Uang Makan PNS dengan Ketentuan Berikut
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pelamar diwajibkan menyertakan KTP El dalam bentuk hardfile atau softfile sesuai ketentuan.
3.Kartu Keluarga (KK).
Dokumen ini diperlukan sebagai pelengkap identitas calon pelamar terutama terkait domisili atau tempat tinggal bersama keluarga.