Menkeu Sri Mulyani Tidak akan Cairkan Uang Makan PNS dengan Ketentuan Berikut
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang makan Aperatur Sipil Negara (ASN) 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Nominalnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menurut peraturan tersebut, uang makan ASN 2024 bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing pegawai.
Diantaranya Pegawai golongan I dan II akan mendapatkan Rp35.000 per hari.
Selanjutnya golongan III sebesar Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan uang makan ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian pegawai negeri sipil terhadap bangsa dan negara, sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023.
Namun, ada beberapa ketentuan di mana pegawai tidak berhak menerima uang makan ASN 2024.
Diantaranya 1. tidak masuk kerja, 2. sedang dalam perjalanan dinas,3. cuti.
BACA JUGA:Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024
Selanjutnya 4. sedang tugas belajar dan 5. Sedang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Nah itu beberapa kriteria yang tidak mendapatkan tunjangan uang makan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: