Rincian Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024

Kamis 11-01-2024,08:25 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 12 persen untuk golongan I, II, III dan IV.

Dengan adanya rincian kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 per golongan, diharapkan dapat mengobati teka-teki dan tanda tanya selama ini.

Sebab, penambahan upah pokok 12 persen ini masih belum dibayarkan.

Diketahui sebelumnya kenaikan gaji 12 persen para pensiun ini telah disampaikan oleh Jokowi pada Agustus 2023.

BACA JUGA:Harga Tiket Penerbangan Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional, Netizen: Mending Naik Bus

Kemudian dalam tabel kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 per golongan ini besarannya berbeda dengan gaji yang diterima sebelumnya.

Dipastikan dengan adanya tambahan upah 12 persen ini bapak ibu akan menerima gaji lebih layak dan bikin lebih bahagia lagi di setiap bulan.

Rincian gaji pensiunan PNS 2024 per golongan setelah naik sebesar 12 persen:

Gaji Pensiunan PNS golongan I

BACA JUGA:Berikut Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1. Golongan ID Rp1.748.096 - Rp2.256.688

2.Golongan IC Rp1.748.096 - Rp2.165.184

3. Golongan IB Rp1.748.096 - Rp2.077.264

4.Golongan IA Rp1.748.096 - Rp1.962.128

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Tidak akan Cairkan Uang Makan PNS dengan Ketentuan Berikut

Kategori :