Pemkab Lampung Barat Terima Dana Hibah BMN Senilai Rp21 Miliar

Rabu 10-01-2024,14:11 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapatkan dana hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp21 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dana hibah sebesar Rp21.326.455.259.-, itu dialokasikan untuk pembangunan serta penataan Kebun Raya Liwa (KRL) dengan nominal Rp.8.060.745.000,- anggaran tahun 2018 dan Rp.9.008.764.259,- anggaran tahun 2019.

Kemudian untuk rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana SMP 2 Satu Atap Kecamatan Balik Bukit senilai Rp.2.132.509.000,- anggaran tahun 2021. 

Selanjutnya untuk rehabilitasi renovasi sarana prasarana SDN 3 Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong senilai Rp2.124.437.000,- anggaran tahun 2021.

BACA JUGA:SMP Daarul Qudwah Sambangi Diskominfo dan Radio Swara Praja 98,6 FM

BACA JUGA:Harga Tiket Penerbangan Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional, Netizen: Mending Naik Bus

Serah terima berita acara BMN tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lampung Barat, ditandai penandatanganan langsung antara Pj. Bupati Drs. Nukman, MM., dengan Kepala Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung Achmad Irwan Kusuma, S.T., M.T., Rabu (10 Januari 2024). 

Prosesi serah terima dana hibah BMN tersebut disaksikan oleh sejumlah kepala perangkat daerah Lampung Barat dan tim dari Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung.

Atas diterimanya hibah BMN itu, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman mengucapkan terima kasih.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan ini," tegas Nukman.

BACA JUGA:8 Tips Ampuh Mengusir Tikus di Rumah dengan Bahan Sederhana

BACA JUGA:Hasil Peninjauan Ulang BKN, 2 Peserta Seleksi PPPK Teknis Pesisir Barat Dinyatakan Lulus

Nukman berharap dana hibah tersebut dapat segera diakomodir dan digunakan sesuai peruntukannya.

"Harapannya, dana ini bisa segera diakomodir untuk pembangunan," ungkap Nukman.

Sekadar diketahui, serah terima BMN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 195/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 atas nama Kementerian PUPR dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3-6269 tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.*

Kategori :