Laporkan Dana Awal Kampanye, Gerindra Terbesar, PDI Perjuangan Nihil

Selasa 09-01-2024,15:14 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," kata dia. 

Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.*

Kategori :