2) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung;
3) Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
4) Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 27 Agustus Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim;
5) Surat Gubernur Lampung Nomor 660/3391/V.10/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK).
6) Surat Gubernur Lampung Nomor 660/3390/V.10/2022 Tanggal 19 September 2022 Tentang Pelaksanaan dan Dukungan Program Kampung Iklim untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Lakukan Pembinaan, Gubernur Lampung Ajak KTH Jaga Kawasan Hutan
"Jika tiga isu prioritas lingkungan hidup segera kita tekan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan, keselamatan kita semua. Isu lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab kita bersama, karena terwujudnya keseimbangan dan kelestarian alam menjadi kewajiban kita semua," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Provinsi Lampung yang diwakili oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyampaikan dukungannya terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"DPRD Provinsi Lampung sangat mendukung terhadap kinerja dan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya terkait dengan lingkungan hidup dari tahun ke tahun," pungkasnya.*