Gubernur Arinal Lakukan Wawancara Penilaian Penghargaan Nirwasita Tantra 2023

Sabtu 30-12-2023,09:38 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2023 mencapai 69,91 dan telah melebihi target yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 69,09.

Serta terjadi penurunan Capaian Indeks Resiko Bencana pada tahun 2018-2022 sebesar 7,41 poin.

"Selaras dengan misi ke-6 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Lampung pada tahun 2023 sudah mencapai 69,91 dari target 69,09," jelasnya.

Namun, didalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung terdapat tantangan 3 isu prioritas lingkungan hidup yang harus diselesaikan yaitu:

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Kejati Tetapkan 2 Tersangka

1. Permasalahan ekosistem pesisir.

2. Permasalahan sumber daya air; dan

3. Tata kelola dalam aksi dan mitigasi perubahan iklim.

Didalam mengatasi dan menekan isu tersebut Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan kebijakan diantaranya: 

1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Kadisnaker Lampung Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Kata Sekdaprov Lampung

3. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagai pelaksana teknis dari Perda Pengelolaan Sampah.

Selain Kebijakan, telah dilakukan upaya yang dalam menekan isu lingkungan hidup tersebut yaitu:

1. Pada Permasalahan Ekosistem Pesisir, telah dilakukan upaya Pembentukan Forum Bank Sampah (motor penggerak kegiatan pilah sampah dan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) di tingkat tapak Provinsi Lampung, Mendorong pendirian 1 kelurahan 1 bank sampah, Penerapan Program Eco Office dan Pecanangan Penggunaan Tumbler, Gerakan Bersih Pantai bersama pelaku usaha, Penanaman Mangrove, serta Mendorong Kab/kota untuk capaian pengurangan & penanganan sampah plastik.

2. Pada Permasalahan Sumber Daya Air telah dilakukan upaya Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha/kegiatan, Pemantauan kualitas air (3 kali/tahun), Penataan terhadap izin lingkungan melalui dokumen Amdal dan UKL/UPL, Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kategori :