BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siap Berangkatkan Tunanetra hingga Pedagang Asongan untuk Umroh
sebagai upaya menjamin keberlanjutan lingkungan hidup, Rehabilitasi hutan dan Lahan kritis serta Perbaikan kualitas lingkungan melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
3. Pada Tata Kelola dalam Aksi & Mitigasi Perubahan Iklim telah dilakukan upaya Pembentukan dan Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati di Kotabaru, Arahan penataan ruang terhadap Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) dalam RTRW Provinsi Lampung, Rehabilitasi hutan dan Lahan kritis, Kegiatan penghijauan, Penanaman mangrove, Pelepasan satwa liar hasil penangkapan, Pembangunan Pusat Inkubator Tanaman Nusantara di TAHURA WAR serta Perluasan Program Kampung Iklim (Proklim).
Dalam menekan isu pokok lingkungan hidup, Gubernur menyampaikan bahwa Provinsi Lampung telah melakukan inovasi daerah diantaranya:
1) Peraturan/Kebijakan Terkait Lingkungan Hidup
2) Pembentukan dan Pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati
3) Penetapan Buku Petunjuk Teknik Penyusunan dan Validasi KLHS di Provinsi Lampung
4) Desa Smart Village
5) Pencanangan Penggunaan Tumbler dan Eco Office
6) Pembentukan Forum Bank Sampah Se-Provinsi Lampung
7) Kajian Kelembagaan TPA Regional
8) Kegiatan Penanaman Pohon Serentak se-Provinsi Lampung
9) Gerakan Bersih Pantai.
BACA JUGA:Tinjau Peribadatan Natal, Gubernur Arinal Berharap Lampung Damai dan Kondusif
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Permasalahan Lingkungan antara lain:
1) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah;