WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Jumat (22 Desember 223), melakukan Tes Tertulis terhadap 9 orang pelamar Calon Perangkat Kampung setempat hasil pembukaan lowongan yang dilakukan panitia sejak tanggal 22 November hingga 12 Desember 2023 yang lalu.
Hadir dalam kegiatan itu Camat Bumi Agung Firdaus, Sekcam Bumi Agung Indra, Kasi PMK Kecamatan Bumi Agung Ambar, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Babinsa Pisang Baru Sersan Edi S., Bhabinkamtibmas Bripka Hartono, BPK dan anggotanya, dan para peserta.
Kesembilan orang pelamar tersebut akan memperebutkan jabatan sebagai sebagai Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kadus 3 Sri Tanjung 2.
Menurut Kepala Kampung Pisang Baru Sadat, lowongan dibuka untuk umum melalui brosur dan masyarakat melalui RT dari tanggal 22 November - 12 Desember 2033.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Satelit Program BAKTI, Masalah Sinyal di Balai Pekon Srimenanti Teratasi
Sampai dengan batas akhir lowongan terdapat 9 orang yang melamar dan 1 orang tidak hadir.
“Kemudian berdasarkan surat dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung Karangan perihal Permohonan Tes Tulis dan Wawancara FIT & PROPER TEST maka Panitia Penjaringan menjadwalkan Tes tersebut Hari Jumat 22 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Balai Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan,” ujar Sadat.
Tes berjalan dengan lancar dan tertib yang di mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Fit and Proper Test, Calon Perangkat Kampung Pisang Baru langsung diumumkan oleh panitia saat itu juga.
BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Rp14,883 Miliar Cair
Sadat memberikan apresiasinya kepada Seluruh panitia penjaringan terkhusus kepada Camat Bumi Agung Firdaus dan Muspika Kecamatan Bumi Agung yang telah ikut ambil bagian mensukseskan kegiatan itu.
“Semoga siapapun yang lolos seleksi nanti dapat bekerjasama dan bersinergi dengan baik demi kemajuan Kampung Pisang Baru khususnya, Kecamatan Bumi Agung dan Kabupaten Way Kanan,” tutur Sadat.
Sementara Camat Bumi Agung Firdaus dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Way Kanan No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung maka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat kampung di Kampung Pisang Baru dilakukan.
Firdaus berpesan agar Perangkat Kampung terpilih nanti untuk segera menyesuaikan diri mengabdi pada masyarakat di Pemerintah Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung dan Way Kanan. *