KPU Lampung Barat Evaluasi Hasil Rekrutmen KPPS, Beberapa TPS Nihil Pendaftar

Kamis 21-12-2023,13:16 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumber Daya Manusia Indah Dian Sari, SHI, MHI., mengungkapkan, proses pendaftaran yang dilakukan calon KPPS melalui PPS telah selesai.

KPU Lampung Barat merekrut sebanyak 6.874 anggota KPPS, yang akan disebar di 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 131 pekon dan lima kelurahan di bumi beguai jejama sai betik tersebut, atau masing-masing TPS akan ditugaskan sebanyak tujuh orang KPPS. 

Dalam mendaftar sebagai calon KPPS, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni, melengkapi mengisi surat pendaftaran, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy ijazah SMA sederajat, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolesterol.

BACA JUGA:Kembali Terima Amanah Sebagai Pj Bupati, Nukman Sekeluarga Panjatkan Rasa Syukur

Kemudian, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan pas foto 4x6, surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas (bagi yang namanya tercatut di Sipol).

Dalam proses rekrutmen anggota KPPS itu hingga pelantikan dilakukan dalam beberapa tahap. 

Dijelaskan, tahapan seleksi penerimaan anggota KPPS Pemilu 2024 yakni pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023, penerimaan Pendaftaran 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023, penelitian Administrasi 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023.

Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat 23 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, pengumuman 29 Desember 2023 sampai 30 Desember 2023, penetapan 24 Januari 2024, pelantikan 25 Januari 2024. 

BACA JUGA:Obat Alami Turunkan Asam Urat dan Wajib Dicoba

Selain itu KPU juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi calon ketika mendaftar sebagai anggota KPPS. 

Untuk diketahui, selama bertugas satu bulan, KPPS akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.

"Untuk ketua itu akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya masing-masing Rp1.100.000. Jumlah KPPS setiap TPS itu tujuh orang, terdiri dari satu orang ketua dan enam orang anggota," jelas Indah Dian Sari.

Dikatakan Indah, hingga saat ini pendaftar KPPS belum banyak, hal ini kemungkinan besar disebabkan karena calon KPPS sedang mengurus surat keterangan sehat.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Tambah Kuota Pupuk Subsidi, Mentan Andi : Ditebus Cukup Menggunakan KTP

"Kalau jumlah pendaftarnya belum banyak, karena pendaftaran akan ditutup hingga tanggal 20 mendatang, maka kemungkinan mendekati penutupan akan terpenuhi semua," kata dia menambahkan. *

Kategori :