MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut ini informasi soal honorarium di tahun 2024 kategori tenaga honorer.
Hal itu berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada peraturan baru yakni PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Didalam aturan tersebut dijelaskan ada honorarium untuk 2 tenaga honorer di tahun 2024.
Adapun 2 tenaga honorer yang dimaksud yakni satpam dan pengemudi.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Lepas Peserta PU Run 5K Dalam Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum
Berikut akan mengulas untuk besaran nominal dari honorarium 2 tenaga honorer tersebut di tahun 2024 sesuai dalam peraturan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu berikut ini honorarium 2 tenaga honorer yaitu satpam dan pengemudi untuk 38 provinsi di tahun 2024, diantaranya:
1. Provinsi Aceh sebesar Rp4.020.000.
2. Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp3.247.000.
3.Provinsi Riau sebesar Rpp3.741.000.
4. Kepulauan sebesar Riau Rpp3. 984.000.
5. Provinsi Jambi sebesar Rp3.984.000.
6. Provinsi Sumatra Barat sebesar Rp3.211.000.
BACA JUGA:Berikut Kriteria KPM yang akan Menerima Bansos 2024, Persiapkan Ini dari Sekarang
7. Provinsi Sumatra Selatan Rp3.931.000.