PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Selain itu, Bawaslu Pesbar juga akan melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu yang ada di Kabupaten setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan bahwa, adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan tindak pidana Pemilu karena peserta Pemilu dalam kegiatan Parpol melibatkan ASN, itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pesisir Tengah.
“Setelah mendapat informasi awal mengenai ada dugaan itu, selanjutnya teman-teman dari jajaran Panwascam Pesisir Tengah melakukan penelusuran,” kata Wilyan, Minggu, 17 Desember 2023.
BACA JUGA:Kerja Sebulan, Segini Gaji Ketua dan Anggota KPPS
Dijelaskannya, dari hasil penelusuran jajaran Panwascam Pesisir Tengah, diakuinya terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan tindak pidana Pemilu. Sehingga, persoalan itu diambil alih ke Bawaslu Pesbar.
Sedangkan, mengenai dugaan netralitas salah satu ASN di lingkungan Pemkab Pesbar itu karena aktif berpose jari dengan caleg DPRD Pesbar dari salah satu Parpol peserta Pemilu.
“Sementara itu, mengenai dugaan tindak Pidana Pemilu itu karena peserta Pemilu itu melibatkan ASN,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, telah diatur berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat kampanye.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Pemkab Lambar Siapkan 2.296 Linmas
Karena itu, saat ini Bawaslu Pesbar juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya, sehingga jika semua sudah terpenuhi maka akan dilakukan penanganan pelanggaran, baik mengenai dugaan netralitas ASN, maupun dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan ASN.
Jika semua sudah terpenuhi, kemungkinan besok Senin, 18 Desember 2023 mulai dilakukan penanganan pelanggaran, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan semua pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Baik keterangan dari saksi-saksi, serta yang bersangkutan dalam hal ini ASN dan peserta Pemilu. Persoalan ini akan melibatkan Sentra Gakkumdu karena ada dugaan tindak pidana Pemilu,” pungkasnya.*