Kerja Sebulan, Segini Gaji Ketua dan Anggota KPPS

Kerja Sebulan, Segini Gaji Ketua dan Anggota KPPS

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM Indah Dian Sari--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan bertugas selama satu bulan, tepatnya sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumber Daya Manusia Indah Dian Sari, SHI, MHI., mengungkapkan, selama bertugas satu bulan, KPPS akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.

"Untuk ketua itu akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya masing-masing Rp1.100.000. Jumlah KPPS setiap TPS itu tujuh orang, terdiri dari satu orang ketua dan enam orang anggota," ungkap Indah Dian Sari.

Dikatakan Indah, hingga saat ini pendaftar KPPS belum banyak, hal ini kemungkinan besar disebabkan karena calon KPPS sedang mengurus surat keterangan sehat.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Pemkab Lambar Siapkan 2.296 Linmas

"Kalau jumlah pendaftarnya belum banyak, karena pendaftaran akan ditutup hingga tanggal 20 mendatang, maka kemungkinan mendekati penutupan akan terpenuhi semua," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat, mulai membuka pendaftaran rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024

KPU Lampung Barat merekrut sebanyak 6.874 anggota KPPS, yang akan disebar di 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 131 pekon dan lima kelurahan di bumi beguai jejama sai betik tersebut, atau masing-masing TPS akan ditugaskan sebanyak tujuh orang KPPS. 

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, dalam mendaftar sebagai calon KPPS, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Lampung Barat akan Bayarkan TPP Tanggal 29 Desember 2023

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni, melengkapi mengisi surat pendaftaran, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy ijazah SMA sederajat, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik pemeriksaan gula darah dan kolesterol.

Kemudian, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan pas foto 4x6, surat keterangan partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas (bagi yang namanya tercatut di sipol).

Dalam proses rekrutmen anggota KPPS itu hingga pelantikan dilakukan dalam beberapa tahap. 

Dijelaskan, tahapan seleksi penerimaan anggota KPPS Pemilu 2024 yakni pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023, penerimaan Pendaftaran 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023, penelitian Administrasi 11 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi 23 Desember 2023 sampai 25 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: