PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Selama tahun 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mencatat sebanyak 535 tanah wakaf yang telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar.
Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, semua tanah wakaf yang tercatat di setiap KUA itu sesuai dengan pemanfaatannya masing-masing.
Sementara itu, dari jumlah total 535 tanah wakaf dengan rincian pemanfaatannya itu yakni sebanyak 328 bidang tanah wakaf dimanfaatkan untuk masjid, serta 117 bidang untuk mushola.
“Selain itu, 28 bidang untuk Madrasah, 16 bidang untuk pemakaman, dan 29 bidang untuk Pondok Pesantren, serta 17 bidang dimanfaatkan untuk sosial/ekonomi lainnya,” katanya.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Terima Kunjungan Rutan Kelas IIB Krui
Sedangkan, kata dia, untuk tanah wakaf produktif seperti pemanfaatan untuk perkebunan, koperasi, rumah sakit, perikanan, pertanian dan lainnya itu hingga kini belum ada yang terdata di seluruh KUA se-Kabupaten Pesbar ini.
Seluruh tanah wakaf tersebut tentunya telah terdaftar di KUA di setiap Kecamatan. Kedepan mudah-mudahan untuk jumlah tanah wakaf di Kabupaten Pesbar ini bisa terus bertambah.
“Karena jelas tanah wakaf sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun untuk kepentingan umum lainnya. Untuk itu, Kemenag Pesbar juga mengimbau masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya agar dapat berkoordinasi dengan KUA,” ujarnya.
Masih kata dia, pendaftaran tanah wakaf ke KUA yang ada di wilayah Kecamatannya masing-masing itu jelas sangat penting, karena itu juga sebagai salah satu dokumen, artinya administrasi tanah wakaf benar-benar jelas.
BACA JUGA:Sopir Damri Lintas Liwa-Kebun Tebu Ungkapkan Kendala Pengoperasian Mobil
Dengan begitu mudah-mudahan kedepan tidak terjadi terkendala. Terlebih, jika semua dokumen administrasi tanah wakaf yang terdaftar itu nanti sudah dinyatakan lengkap, maka akan ada Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Seluruh KUA nanti akan membuat AIW untuk semua tanah wakaf di Kabupaten Pesbar untuk yang telah terdaftar,” pungkasnya.*