L: artinya peserta lulus seleksi.
L2: adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L3: yaitu peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dalam jabatan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan dari khusus ke umum.
BACA JUGA:Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar
TL: artinya peserta tidak lulus seleksi.
TL1: yaitu peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtes.
TMS: adalah peserta PPPK teknis yang tidak memenuhi syarat atau TMS, berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun juga persyaratan instansi.
TH: yaitu peserta yang tidak hadir.
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Setujui Wacana Gaji Perangkat Desa dari APBN Langsung
A: yaitu peserta PPPK teknis yang memiliki serlifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.*