Pemkot Bandar Lampung Pastikan Gaji PPPK Juli 2026 Segera Dibayarkan
Nilai tersebut merupakan penghasilan bruto sebelum dipotong iuran BPJS.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan gaji Juli 2026 bagi 2.180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibayarkan. Proses pencairan telah disiapkan dan dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaky Irawan, mengatakan pembayaran gaji PPPK tidak mengalami kendala karena kebutuhan anggaran telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bandar Lampung insyaallah sudah teranggarkan. Sampai bulan Juni sudah terbayar, sedangkan gaji Juli awal bulan ini sudah siap dibayarkan," kata Zaky, Ucapnya 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK merupakan bagian dari belanja pegawai yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah. Dengan perencanaan tersebut, pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pegawai secara rutin sesuai jadwal.
BACA JUGA:PAD Bandar Lampung Naik, Bapenda Optimalkan Penagihan PBB hingga Akhir 2026
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mencapai 2.180 orang. Mereka bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), dengan mayoritas mengisi sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Zaky mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk membayar penghasilan seluruh PPPK mencapai sekitar Rp8,6 miliar setiap bulan. Nilai tersebut merupakan penghasilan bruto sebelum dipotong iuran BPJS.
"Jumlah PPPK saat ini ada 2.180 orang dengan penghasilan kotor Rp8,6 miliar. Tapi, belum dipotong BPJS," ujarnya.
Menurut Zaky, pengelolaan belanja pegawai menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah agar seluruh kewajiban pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BPBD dan Kelurahan Pidada Turun Tangan Atasi Krisis Air Bersih di Panjang
"Kita selaku pemerintah telah melakukan perencanaan anggaran agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara rutin sesuai jadwal," jelasnya.
Dengan proses pencairan yang telah dijadwalkan, para PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diharapkan dapat menerima hak penghasilan mereka tepat waktu. Artikel terkait dapat dibaca pada kanal Pemkot Bandar Lampung, PPPK, BPKAD, Gaji PPPK, dan Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

