PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, rencana pembentukan Pengawas TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 itu hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan tindak lanjut dari Bawaslu RI.
Tapi, lanjutnya dipastikan dalam waktu dekat dan diharapkan pembentukan Pengawas TPS itu tidak ada kendala.
“Kebutuhan Pengawas TPS di setiap TPS itu satu orang petugas Pengawas TPS, di Kabupaten Pesbar ini pada Pemilu 2024 nanti ada 490 TPS termasuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Krui,” katanya.
BACA JUGA:Dishub Provinsi Lampung Akan Razia Truck ODOL di Pesbar
Ditambahkannya, Pengawas TPS yang dibutuhkan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar berjumlah 490 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
Karena itu, bagi masyarakat yang hendak bergabung untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 itu agar dapat mempersiapkan diri, sehingga saat pengumuman pendaftaran perekrutan Pengawas TPS tidak lagi terkendala terkait dengan persyaratannya.
“Persyaratannya sebagai calon Pengawas TPS itu masih sama dengan Pemilu sebelumnya, seperti usia minimal 25 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik, berdomisili di wilayah TPS masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, berpendidikan minimal SMA/sederajat, serta persyaratan lainnya.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Rakor dan Sosialisasi Rekrutmen KPPS Pemilu 2023
Sedangkan, untuk calon Pengawas TPS jika memang di sekitar lokasi TPS itu tidak ada pendaftar, maka bisa diambil dari Pemangku (Dusun) atau dari wilayah Pekon lainnya yang tidak jauh dari lokasi TPS dimaksud.
Mengingat Pengawas TPS merupakan salah satu ujung tombak pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang ada di TPS.
“Pengawas TPS nanti akan bertugas sekitar satu bulan, dan tentu akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara di TPS sampai dengan tingkat Pekon masing-masing atau sampai dengan di Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.
Ditambahkannya, Pengawas TPS memiliki peran penting dalam menentukan kualitas hasil pengawasan Pemilu nanti.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK, Panselda CASN Lampung Barat Tunggu Hasil Seleksi dari Panselnas