Dasar laporan tersebut merupakan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya Firli Bahuri telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo ketika diambil berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian pada waktu itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," Terang Firli secara tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin 9 Oktober 2023.
Lanjut Firli Bahuri, bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," Kata Firli.
Firli mengatakan bahwa pertemuan itu bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.*