MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meski jenis kepesertaannya telah ditentukan sejak awal, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa pindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan informasi yang beredar BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan.
Kepesertaannya meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, dan Bukan Pekerja, serta PBI.
Meski jenis kepesertaannya tersebut sudah ditentukan sejak awal, peserta BPJS Kesehatan bisa beralih ke peserta PBI.
BACA JUGA:Setelah Kekeringan, Petani di Suoh Kini Terkendala Banjir
Apabila peserta BPJS Kesehatan merupakan peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Sedangkan peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan peserta program jaminan kesehatan dari golongan masyarakat yang tidak mampu.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis 30 November 2023, iuran peserta PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Untuk menjadi peserta PBI, ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
BACA JUGA:Perbup Baru Tentang Tata Naskah Dinas Diterapkan Tahun Depan
Kemudian memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang hendak pindah ke PBI dapat mengurus dengan datang langsung ke Dinas Sosial setempat.
Mengutip dari laman SIPPN MenPAN-RB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan seperti sebagai berikut.
– Mengisi formulir pengalihan
BACA JUGA:Dandim 0410/KBL Tri Arto Melepas Dua Perwira Terbaik