PAD Tergerus, DPRD Bandar Lampung Ungkap Lemahnya Tata Kelola Pajak
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Komisi IV, Asroni Paslah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, mengungkap sederet temuan krusial terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2025.
Asroni menyebut, temuan tersebut berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya sistem pengelolaan serta minimnya pengawasan.
Dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD menilai persoalan mendasar masih terjadi, mulai dari pendataan pajak yang belum optimal hingga basis data yang belum terintegrasi secara menyeluruh.
“Pendataan wajib pajak dan objek pajak belum lengkap, pemanfaatan tapping box juga belum optimal, dan basis data pajak belum terintegrasi. Ini berpotensi membuat banyak potensi pajak tidak terdeteksi,” tegas Asroni, Minggu 14 April 2026.
BACA JUGA:Pelari Polda Lampung Raih Prestasi di Kemala Run Bali 2026
Tak berhenti di situ, Pansus juga menemukan adanya kesalahan dalam perhitungan serta penetapan pajak dengan nilai mencapai Rp508,9 juta.
Kesalahan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, restoran, hiburan, hingga pajak parkir.
“Masalah utama terletak pada lemahnya verifikasi dan penelitian SPTPD, serta tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada wajib pajak,” urainya.
Lebih memprihatinkan lagi, Asroni mengungkapkan bahwa BPK juga mencatat potensi pajak yang belum tertagih sebesar Rp987,1 juta.
BACA JUGA:KONI Lampung Barat Buka Penjaringan Ketua Umum 2026–2030, Ini Tahapan Lengkapnya
Potensi tersebut berasal dari PBB-P2, pajak reklame, serta pajak hiburan. Meski belum dikategorikan sebagai kerugian negara, kondisi ini mencerminkan potensi PAD yang hilang akibat tata kelola yang belum optimal.
“Ini bukan sekadar angka, tapi potensi yang seharusnya bisa masuk kas daerah untuk pembangunan,” ucapnya.
Permasalahan serupa juga merambah sektor retribusi daerah. Asroni menjelaskan bahwa Pansus menemukan target retribusi yang belum disusun berdasarkan potensi riil di lapangan, serta masih banyak objek retribusi yang belum terdata secara akurat.
“Bahkan terdapat penerimaan yang tidak disetor ke kas daerah, khususnya di sektor parkir, persampahan, perizinan, dan jasa usaha,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
