MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Jumat 1 Desember 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk meresmikan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam PAW tersebut, A Zamzani Yasin diangkat sebagai anggota DPRD Lampung, menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Wahrul Fauzi Silalahi.
Posisi tersebut diganti seperti diketahui Wahrul yang sebelumnya merupakan politisi Partai NasDem pindah ke Partai Gerindra
BACA JUGA:Soal PT San Xiong Steel Abaikan K3, Kadisnaker Lampung Sebut Akan Ada Sanksi
"Sebagaimana PAW ini telah sesuai dengan peraturan tata tertib dari DPRD Provinsi Lampung nomer 01 tahun 2019 bahwa anggota DPRD berhenti karena diberhentikan," kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Pada tanggal 20 November 2023, telah dilaksanakan rapat untuk mengambil sumpah jabatan A Zamzani Yasin sebagai anggota DPRD Lampung.
"Sejalan dengan itu kemudian 20 November 2023 telah melaksanakan rapat untuk menetukan rapat sumpah jabatan anggota DPRD Lampung atas nama A Zamzani Yasin,"jelas Minggrum.
"Harapan kita Pak Zamzani bisa memaksimalkan masa jabatan untuk mengakomodir keinginan masyarakat selaku penampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat," ungkap Minggrum.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Karena Terlilit Pinjol, El Sempat Ganti Baju di Rumah Neneknya
Diketahui Zamzani akan duduk di Komisi I DPRD Lampung membidangi masalah pemerintahan, hukum, dan perizinan.
"Saya kembali lagi ke komisi I sebelumnya juga pernah duduk di komisi I," ungkapnya.
Ia ia juga menyatakan komitmennya untuk tetap mendengarkan aspirasi masyarakat selama sisa masa jabatannya, meskipun hanya tinggal beberapa bulan.
"Iya, kita akan tetap turun mendengarkan aspirasi masyarakat disisa masa jabatan ini," pungkasnya.*